Paska Lebaran, Dinas Perhubungan Banyumas Fokus Sosialisasi Soal Tarif Parkir

Paska Lebaran, Dinas Perhubungan Banyumas Fokus Sosialisasi Soal Tarif Parkir

Kendaraan-kendaraan parkir di zona larangan parkir jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, saat jelang Idulfitri lalu (1/4/2024)-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Selepas libur lebaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas bakal fokus untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tarif parkir. Hal itu menyusul adanya aduan dari masyarakat, yang ditarik tarif parkir diluar ketentuan yang ada. 

"Fokusnya setelah lebaran mengembalikan tarif. Walaupun ilegal lebaran tidak boleh menaikkan tarif, takutnya keblabasan. Ada aduan parkir motor Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu," kata Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Tomi Luqman Hakim. 

Dia menambahkan, aduan tersebut terjadi di Alun - alun Purwokerto, Menara Teratai, dan toko -toko baju yang ada di daerah perkotaan. 

BACA JUGA:Penanganan Bencana Longsor di Desa Kaliori Diperkirakan Selesai Empat Hari

"Walaupun itu salah masyarakat yang protes sedikit. Ketika kami datangi karena tidak ada bukti kami juga susah. Juru parkir kalau ditanya pasti tidak akan mengaku," jelasnya. 

Lanjut, untuk masyarakat yang ditarik tarif parkir di luar ketentuan ia meminta untuk melaporkan kepada Dinas Perhubungan atau tim saber pungli. 

"Kita sosialiasi ke masyarakat kalau tarif parkir sekian. Masyarakat berhak meminta jika kembalian tidak sesuai dan tidak diberikan karcis. Silahkan di rekam, hape taruh saku untuk bukti," paparnya. 

BACA JUGA:Arus Balik Dialihkan ke Tol Pemalang, Arus Lalu Lintas di Purbalingga Padat

Untuk tarif parkir ia sebut sudah diatur dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan perparkiran, dan Perda No. 10 tahun 2021 tentang retirbusi jasa umum. 

"Untuk juru parkir yang kedapatan menarik di luar tarif kami akan cabut KTA nya dan ganti jukirnya," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: