Berani Timbun Bahan Bapokting di Gudang, Ini Sanksinya
Petugas gabungan Dinperindag Purbalingga saat mengecek toko dan gudang di Pasar Segamas, Jumat 23 Desember 2020.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab PURBALINGGA melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Desember ini memperketat pengawasan gudang bahan makanan pokok penting (Bapokting).
Pasalnya, menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, diperkirakan kebutuhan bapokting meningkat signifikan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin melalui Kabid Perdagangan Wasis Pambudi, mengatakan sudah mengecek dan mengimbau di lapangan soal larangan menimbun bapokting.
BACA JUGA:Seleksi PPS di Banyumas Wajib Sertakan Tiga Pemeriksaan Kesehatan
"Adanya harga tinggi bisa memicu bapokting ditimbun di gudang. Karenanya, berbagai upaya antisipasi dilakukan," katanya, Kamis 23 Desember 2022.
Antisipasi dilakukan melalui imbauan saat turun sidak ke lapangan dan saat sidak ke toko.
Jika ada yang terbukti menimbun, maka akan dilihat tingkat pelanggarannya.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, Pendaftar PPS di Banyumas Capai Lebih Dari Dua Ribu Orang
Mulai pelanggaran kecil, sedang dan berat.
"Pelanggaran berat bisa berurusan dengan aparat penegak hukum dan pencabutan izin usaha gudang," tegasnya.
Ia kembali mengingatkan, jangan sampai ada gudang yang disalahgunakan untuk menimbun barang.
BACA JUGA:Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana di Musnahkan Kejari Purwokerto
Karena akan merugikan masyarakat luas dan pemerintah.
Saat ini tercatat se Kabupaten Purbalingga tak kurang dari 50 gudang berizin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: