Ini Sanksinya Jika PKL Berjualan di Luar PFC

Ini Sanksinya Jika PKL Berjualan di Luar PFC

PKL di luar PFC yang kerap ditertibkan Sat Pol PP dan kembali berjualan. Sat Pol PP segera menyiapkan tim gabungan.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di luar lokasi peruntukkan sesuai Perbup Nomor 94 Tahun 2019, kebanyakan tak mengantongi Surat Izin Berjualan (SIB).

Karenanya, saat penertiban, mereka diduga melanggar dan menerima sanksi.

Kepala Saya Pol PP Purbalingga, Rebon Haprindiat segera menyikapi masukan dari para pedagang PFC.

BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Kebutuhan Pokok di Banjarnegara Merangkak Naik

Sesuai Perbup sudah diatur Penataan dan Penunjukan Lokasi Sebagai Tempat Tempat Berjualan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Purbalingga

“Pelanggar disanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penertiban dan pengamanan barang bukti pelanggaran. Dalam Perbup diatur lokasi berjualan di Curgecang Kuliner Center (CKC), Kya Kya Mayong dan Purbalingga Food Center (PFC),” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Kamis 22 Desember 2022.

Pihaknya langsung mengarahkan PKL yang diluar lokasi peruntukkan ke 3 lokasi tersebut.

BACA JUGA:157 Peserta Ramaikan Kontes Food Taste Rofik Hananto

Mereka tidak asal masuk, namun harus laporan ke dinas terkait dan masih ada tempat.

Jika pelanggaran sudah parah, maka bisa dicabut SIB, bagi yang memiliki SIB.

“Pembinaan sebenarnya ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga. Kami menegakkan Perda dan Perkada,” tambahnya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Kakanwil Kemenkumham Jateng Ingatkan Tak Ada Pesta

Ia juga segera membentuk Tim Gabungan dengan Dinerindag dan Dinhub Purbalingga.

Karena pada zona terlarang PKL sudah meresahkan pengguna jalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: