Ini Sanksinya Jika PKL Berjualan di Luar PFC

Ini Sanksinya Jika PKL Berjualan di Luar PFC

PKL di luar PFC yang kerap ditertibkan Sat Pol PP dan kembali berjualan. Sat Pol PP segera menyiapkan tim gabungan.-AMARULLAH/RADARMAS-

Saat ini jumlah PKL di Purbalingga kota dan sekitarnya total sebanyak 741 PKL.

BACA JUGA:Soal Rencana RS Bhayangkara, Diharapkan Bisa Hidupkan Ekonomi Sekitar

Sedangkan jumlah PKL di lokasi peruntukan yaitu Curgecang Kuliner Center (CKC), Kya Kya Mayong dan Purbalingga Food Center (PFC) Barat dan Timur yaitu 411 PKL.

“Yang diluar itu kerap kami beri pembinaan dan rata-rata memahami serta bisa mengatur lokasi dengan semestinya. Yang kadang membutuhkan penanganan serius itu PKL musiman dan PKL yang samasekali tidak patuh aturan, seperti berjualan di badan jalan, dekat saluran irigasi dan lainnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Jos, Jalan Baturraden - Serang Bakal Ditangani 1,5 Km Lagi, Sampai Purbalingga

Ia juga mengingatkan, PKL yang sudah memiliki lokasi berjualan di peruntukkannya namun tidak operasional dalam waktu sebulan, otomatis wajib diserahkan kembali ke pemerintah tanpa menuntut ganti rugi apapun. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: