Tersangka Dapatkan Uang Palsu Dengan Cara Membeli di Banyumas

Tersangka Dapatkan Uang Palsu Dengan Cara Membeli di Banyumas

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menunjukkan uang palsu yang diedarkan tersangka.-DOK. ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka pengedar uang palsu SM (61), warga Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang mengaku mendapatkan uang palsu dari orang lain yang baru dikenal asal Kabupaten Banyumas.

Dia mengaku membeli uang palsu tersebut.

"Uang palsu senilai Rp 2,5 juta dibeli oleh tersangka dengan harga Rp 1 juta," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Rabu, 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Edarkan Uang Palsu, Warga Pemalang Ditangkap di Karangjambu Purbalingga

Dia menambahkan, transaksi jual beli uang palsu tersebut dilakukan tersangka di Terminal Banyumas.

"Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di warung wilayah Kecamatan Karangjambu," tambahnya.

Diungkapkan, tersangka berharap bisa mendapatkan keuntungan dari yang palsu yang dibelanjakan olehnya.

BACA JUGA:Bus Mogok Kehabisan BBM Sebabkan Kemacetan di Jalur Wisata Hutan Limpakuwus

Namun, keburu tertangkap di Desa Sirandu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.

Diketahui, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Tersangka pernah dihukum, akibat perbuatannya mencuri gabah di wilayah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2011.

BACA JUGA:Ini Daftar 23 Pemain Timnas Yang Berlaga di Piala AFF 2022, Ada Sebagian yang Tersisih

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) Subsidair Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka diamcam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. Subsidair pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: