Amin Rais dan Kegagalan Partai Ummat Ikut Pemilu 2024 VS KPU RI, Simak Kronologi Lengkapnya

Amin Rais dan Kegagalan Partai Ummat Ikut Pemilu 2024  VS KPU RI, Simak Kronologi Lengkapnya

Amien Rais--

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik.

"Saya bertanya kepada rekan-rekan di dua KPU provinsi tersebut, apakah ada keberatan dari LO (liaison officer) Partai Ummat pada saat rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat provinsi," kata Idham kepada wartawan, Kamis 15 Desember 2022.

"Mereka menyampaikan tidak ada keberatan," lanjutnya.

Harusnya, jika Partai Ummat merasa ada hak-haknya yang terlanggar dalam proses verifikasi di lapangan, mereka menyampaikan keberatan saat rekapitulasi hasil verifikasi tingkat kota/kabupaten dan provinsi.

"Surat keberatan itu hanya disampaikan di tingkat KPU RI. Di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan," tegas Idham.

Idham menyebutkan KPU RI tingkat pusat yang menjadi rekapitulator akhir dari rekapitulasi verifikasi faktual mulai dari kabupaten/kota dan provinsi.

BACA JUGA:Bikin Haru, Berikut Pernyataan Pelatih Pelatih Maroko Walid Reragui Usai Gagal ke Final Piala Dunia

Partai Ummat di NTT dan Sulut 

Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota. Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: