Kepala Cabdin : Pelajar Yang Tenggak Miras Bisa Dikeluarkan Dari Sekolah

Kepala Cabdin : Pelajar Yang Tenggak Miras Bisa Dikeluarkan Dari Sekolah

Puluhan pelajar saat diamankan di Mapolsek Jatilawang setelah terciduk membolos dan menenggak minuman keras, Selasa (13/12). Foto Humas Polresta--

PURWOKERTO - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Agus Triyanto, menyebutkan sanksi terberat bagi pelajar SMA dan SMK yang terciduk minum-minuman keras di Kecamatan Jatilawang, Selasa (13/14) lalu bisa dikeluarkan dari sekolah. 

"Sanksinya bisa dikeluarkan. Sekolah kan sudah punya yang namanya aturan," kata dia. 

Agus menuturkan, upaya pembinaan akan diprioritaskan terkait persoalan tersebut. Ia berharap kejadian tersebut tidak akan terulang kembali. 

"Harus dibina. Orang salah jika dibiarkan akan tambah salah," ucapnya. 

Lanjut, ia sebut, inti dari sebuah pendidikan adalah untuk mendidik seseorang menjadi lebih baik lagi. 

"Nanti kamu akan berkoordinasi dengan pihak sekolah," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: