Tersangka Pencurian di Kaligondang, Ternyata Karyawan Korban
Tersangka ketika dihadirkan dalam jumpa pers kasus tersebut di Halaman Mapolres Purbalingga.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PURBALINGGA, ternyata adalah karyawan korban.
Hal itu diketahui saat jumpa pers kasus tersebut di Halaman Mapolres Purbalingga, Rabu, 14 Desember 2022.
"Pelaku pencurian ternyata merupakan karyawan korban, yang sehari-hari bekerja di bagian gudang perusahaan bulu mata palsu," ujar Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono.
Dia menjelaskan, ketika tersangka mengetahui rumah bosnya dalam keadaan kosong.
BACA JUGA:Minimalkan Pelanggaran GSB, DPUPR Purbalingga Siapkan Perbup
Kemudian dia melakukan aksi pencurian.
Dari keterangan tersangka, setelah melakukan pencurian, dia kemudian membawa sepeda motornya pulang ke Sragen. Kemudian pergi ke Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
"Sedangkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta sudah habis digunakan untuk keperluan selama perjalanan," ujarnya.
BACA JUGA:Kabur ke Jombang, Tersangka Pencurian di Kaligondang Purbalingga Diamankan
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial RN (27), pekerjaan karyawan swasta, warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga, 2 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Warga Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Berujung Tewas Tertabrak KA Puwojaya
Dia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan curat yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: