Warga Tiduran di Atas Rel Kereta Api, Berujung Tewas Tertabrak KA Puwojaya
Asyik tiduran di rel kereta api di petak Jalan Cirebon Cangkring, Kilometer 215+45, Warga bernama EJ (49) meninggal dunia tertabrak Kereta Api (KA) Purwojaya, Selasa, 13, Desember 2022 pukul 18.07 WIB. -Foto Radar Cirebon -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Asyik tiduran di rel kereta api di petak Jalan Cirebon Cangkring, Kilometer 215+4/5, Warga bernama EJ (49) meninggal dunia tertabrak Kereta Api (KA) Purwojaya, Selasa, 13, Desember 2022 pukul 18.07 WIB.
Sampai diberitakan, alasan dan motif warga yang tiduran di rel kereta api hingga tertabrak belum diketahui.
Informasi dari PT KAI Daops III Cirebon menyebutkan, warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati tersebut sebelum kejadian sedang tiduran di rel kereta api dan tertabrak.
Manajer Humas PT KAI Daop III Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, pengguna jalan diimbau bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Diketahui total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72.
Atas laporan kejadian tersebut, petugas PAM Polsuska bersama Sekuriti Stasiun Cangkring menuju lokasi dan melakukan pencarian korban.
BACA JUGA:Mampukah Singa Atlas Hadapi Juara Bertahan Le Blues? Ini Prediksinya
Korban ditemukan di kilometer 215+4/5 Petak Jalan Cirebon-Cangkring dan langsung dilaporkan ke Polsek Kedawung yang menangani dan melakukan evakuasi korban.
Korban dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon. Seperti diketahui, ini bukan kejadian pertama ada warga yang temper kereta api dan berujung korban jiwa.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA:Prediksi dan Live Pertandingan Prancis vs Maroko Semifinal Piala Dunia 2022, Hakimi VS Mbappe
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: