Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Diserahkan Langsung Prabowo, Begini Penjelasannya

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Diserahkan Langsung Prabowo, Begini Penjelasannya

Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat ke Deddy Corbuzieroleh Menhan Prabowo - foto tangkapan layar instagram Deddy --

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letnan Kolonel Tutuler Angkatan Darat. Hal itu diketahui dari Postingan Instagram Deddy Corbuzier 3 hari yang lalu, atau 10 Desember 2022. 

"Kebanggaan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy seperti dikutip dari caption akun instagramnya @mastercorbuzier 

"Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya," tambah dia. 

BACA JUGA:Rumah Seorang ODGJ di Cilacap Terbakar, Penyebab Diduga Dari Puntung Rokok

Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, seperti ditulis Deddy adalah awalan baru.     

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara.Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa," katanya. 

Sebagai penutupnya, Deddy menulis dalam huruf besar :

"TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT," tulisnya. 

Selanjutnya, dibaris akhir tertulis:  Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier. (Pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996)

Di sisi lain, Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ikut berkomentar soal pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler kepada Deddy Corbuzier. 

Laksamana Yudo menyebutkan pemberian pangkat tituler itu sudah disetujui oleh KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

BACA JUGA:Begini Kronologi Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Berlumuran Darah di Purwojati Banyumas

"Itu, kan sudah disetujui dari KSAD, ada Panglima TNI, ya, sudah, kan, kewenangannya," ujar Yudo sesuai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12). 

Dia menyebutkan pemberian pangkat tituler itu diperbolehkan sesuai ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: