Odong-Odong Boleh Beroperasi Di Lingkungan Wisata, Tapi Tidak di Jalan Kabupaten

Odong-Odong Boleh Beroperasi Di Lingkungan Wisata, Tapi Tidak di Jalan Kabupaten

Odong-odong mengangkut penumpang melintas di jalan raya Sokaraja Wetan (7/12/2022). (Yudha Imam Primadi/Radar Banyumas)--

PURWOKERTO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas menegaskan odong-odong hanya diperuntukkan di lingkungan wisata. Di jalan kabupaten, odong-odong secara aturan tidak diijinkan jalan.

Kasi Dalops Dinhub Banyumas, Iwan Yulianto mengatakan di jalan kabupaten odong-odong tidak diijinkan beroperasi karena tidak ada uji KIR. Selain itu faktor keselamatan juga berpengaruh ketika odong-odong sudah dimodifikasi.

"Mungkin sudah diperpanjang chasisnya dan tempat duduknya ditambah yang melebihi batas muatan," katanya.

Iwan menjelaskan terkait dengan beroperasinya odong-odong di jalan kabupaten, jika ditemui saat patroli pasti diberhentikan petugas untuk diberi pembinaan. Dinhub Banyunas menyarakan agar odong-odong beroperasi di wilayah pedesaan. Tidak masuk ke jalan kabupaten apalagi jalan provinsi.

"Kadang-kadang malam Minggu sebagian warga ke Menara Teratai menaiki odong-odong," terangnya.

Dirinya mengungkapkan pihaknya pernah memberhentikan odong-odong untuk diberi pembinaan setelahnya di medsos muncul foto-foto kegiatan dengan sebagian komentar yang negatif.

"Jadi kita sebentar saja di Jatilawang setalah itu tidak lama infonya langsung menyebar," pungkas Iwan. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: