Bantuan Insentif Guru Ngaji Dari APBD Banyumas Tak Terserap 100 Persen, Hanya Terserap Rp 700 Juta

Bantuan Insentif Guru Ngaji Dari APBD Banyumas Tak Terserap 100 Persen, Hanya Terserap Rp 700 Juta

KanKemenag Banyumas akan mengusulkan pencairan insentif guru ngaji dicairkan rapel di bulan Desember.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas sampai Senin (28/11) masih terus bekerja guna pencairan insentif guru ngaji bersumber dari APBD Pemkab Banyumas.

Dengan jumlah penerima yang masih berproses, sudah dipastikan untuk tahun ini bantuan tersebut tidak terserap 100 persen.

BACA JUGA:Bentuk Masjid Seribu Bulan di Jalan Bung Karno Purwokerto Sudah Mulai Terlihat, DPU Kebut Pembangunan Tahap 2

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren KanKemenag Banyumas, H Naufal Iskandar SHI mengatakan untuk Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait insentif guru ngaji informasinya sudah ditandatangani oleh Sekda. Proses selanjutnya yaitu registrasi dan penerbitan nomor rekening.

"NPHD oleh Sekda infonya sudah ditandatangani," katanya.

BACA JUGA:Viral Video Penampakan Harimau Jawa di Panusupan Cilongok, Ini Penjelasan Lengkap Kades Panusupan

Naufal menjelaskan meski jumlah penerimanya masih berproses, untuk anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1 milyar dipastikannya tidak 100 persen terserap.

Bukan hanya untuk guru ngaji Agama Islam, pada agama lainnya pun dialokasikan insentif yang sama besarnya. 

BACA JUGA:Di Kabupaten Banyumas Baru Empat Koperasi yang Sudah Berbasis Digital

"Terserap kurang lebih Rp 700 juta. Misal alokasinya untuk 2.000 orang, yang memenuhi syarat hanya 1.500 orang. Alokasi 500 orang lainnya langsung dikembalikan ke Pemkab," terangnya.

Sebelumnya, NPHD terkait insentif guru ngaji terlebih dahulu sudah ditandatangani oleh KaKanKemenag Banyumas, H Aziz Muslim, SAg MPdI pada 18 November 2022. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: