SK Penerima Bansos Dampak Inflasi Dari APBD Banyumas Terus Berproses, Butuh SK Bupati Husein

SK Penerima Bansos Dampak Inflasi Dari APBD Banyumas Terus Berproses, Butuh SK Bupati Husein

Driver online di Purwokerto menunggu orderan di tempat mangkal mereka (25/11/2022). Para driver ini menunggu Bansos BBM dari kementrian Perhubungan yang dijanjikan. Mereka telah merasa di data sejak 14 Oktober 2022 lalu. Padahal menurut salah satu driver,-Foto Dimas Prabowo / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Bantuan dampak inflasi bagi ojek online (ojol), ojek pangakalan (opang), supir angkutan desa (angkudes), angkutan kota (angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM), SK penerimanya sampai saat ini terus berproses.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan berbeda dengan bansos dari Kemensos, bantuan dampak inflasi bagi ojol, opang, sopir angkudes, sopir angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM) membutuhkan SK penerima dari Bupati. Sampai pekan ini SK tersebut terus berproses.

"Paling lambat di bulan Desember bisa dicairkan," katanya.

Sunadi menjelaskan data-data terkait penerima bantuan dampak bantuan inflasi dari APBD bagi ojol, opang, sopir angkudes, sopir angkot), pedagang kali lima (PKL) dan industri kecil menengah (IKM) harus terlebih dahulu clear 100 persen dari dinas pengampu. Yang terjadi sempat ditemui nama dalam KTP dan KK berbeda.

"Harus fix. Dilengkapi dengan daya dukung yang kuat," terang dia.

Berbicara peluang, dimungkinkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa lebih duluan cair dibandingkan bantuan dampak inflasi. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: