Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui

 Janjikan Lolos IPDN, Vonis 2 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas membacakan putusan perkara penipuan menjanjikan lolos IPDN, Selasa (22/11). Fijri/Radarmas--

BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan terdakwa Arif Wijaya bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy menegaskan terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana.

BACA JUGA:RDTR Sokaraja Dipaparkan di Kementerian, Jadi Kawasan Strategis Lintas Kabupaten

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Wijaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas hakim ketua Agus Cakra dalam persidangan teleconference, Selasa (22/11).

Majelis menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Wabup Sadewo Lapor Kementerian ATR Soal Tol Pejagan - Cilacap yang Hilang Dari Proyek Strategis

Adapun hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tata pergaulan masyarakat.

Terdakwa yang merupakan alumni IPDN seharusnya menjadi panutan. Tapi, justru menjatuhkan nama baik IPDN dengan mencari keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Balap Motor di Purwokerto Digerebek, Belasan Motor Diangkut, Ini Penjelasan Satlantas Polresta Banyumas

Terdakwa belum mengembalikan semua kerugian yang dialami oleh korban. Lalu, belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merupakan kepala keluarga. Terdakwa berinisiatif mengembalikan uang korban.

BACA JUGA:Di Banyumas Ada 2.789 ODGJ Kategori Berat Terdeteksi

"Terdakwa, ancaman hukuman maksimal empat tahun, segala sesuatu telah kami pertimbangkan dalam putusan. Apakah terdakwa menerima putusan dua tahun penjara, pikir-pikir atau banding?" tanya hakim ketua.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Mario Samudera Siahaan juga menerima putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: