Buramkan dan Copot Pelat Nomor untuk Hindari ETLE di Purbalingga Bakal Ditindak Tegas
Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry -ADITYA/RADARMAS-
Diungkapkan, tindakan asal memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang bukan seharusnya, merupakan tindakan pidana.
BACA JUGA:Waduh Kena Petir, Kabel Listrik Terbakar di Depan Kantor Bappedalitbang Purwokerto
"Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Jadi kami menilang tindakan yang mengarah ke tindak pidana," lanjutnya.
Dia menegaskan, pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual.
Apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatal atau terindikasi pidana.
BACA JUGA:Waduh Kena Petir, Kabel Listrik Terbakar di Depan Kantor Bappedalitbang Purwokerto
Ke depan pihaknya akan melengkapi dengan aplikasi yang bisa melakukan pengenalan wajah terhadap pelanggar lalu lintas.
Yakni, dengan menggunakan kamera ETLE, yang bisa melakukan pengenalan wajah. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: