Umroh Kini Tak Wajib Vaksin Meningitis

Umroh Kini Tak Wajib Vaksin Meningitis

Dalam validasi data dan perekaman biometrik di KanKemenag Banyumas oleh tim validasi dari Kanwil Kemenag Jateng yang baru berakhir Rabu (16/11), tiga calhaj gagal karena tidak memenuhi syarat.-Foto Yudha Iman P / Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Calon jemaah umroh semakin dipermudah dengan tidak diwajibkannya lagi vaksin Meningitis.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) KanKemenag Banyumas, Drs H Purwanto Hendro Puspito mengatakan vaksin Meningitis masih menjadi prasyarat wajib bagi jemaah haji namun tidak bagi jemaah yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umroh.

"Syarat kesehatan vaksin Meningitis sudah tidak ada. Di website Kemenag infonya sudah ada," katanya.

Hendro menjelaskan vaksin Meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi jemaah umroh berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang pelaksanaan vaksinasi Meningitis bagi jemaah haji dan umroh yang resmi terbit 11 November 2022. SE tersebut dengan tembusan Menkes, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Dirjen PHU, Kemenag dan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

"Dalam kegiatan Sapa Jamaah Tunggu Angkatan V akhir bulan lalu di Purwokerto, informasi awal terkait itu juga sudah disampaikan langsung oleh KaKanwil," terangnya.

Meski demikian untuk pelaksanaan teknis di lapangan menjadi area dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). KanKemenag kabupaten/kota tidak masuk ke area tersebut. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: