Tiap Tahun Dinnakerkop UKM Lakukan Monitoring UMK, Kenaikan UMK Rata-rata 5 Persen

Tiap Tahun Dinnakerkop UKM Lakukan Monitoring UMK, Kenaikan UMK Rata-rata 5 Persen

ILUSTRASI_Seorang karyawan supermarket di Purwokerto berjalan pulang usai sift kerjanya(6/5/2022). UMK Kabupaten Banyumas 2023 belum masuk pembahasan. (dok-Dimas Prabowo)--

PURWOKERTO- Setiap tahun, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas bersama tim melakukan monitoring upah minimum kota atau kabupaten (UMK) ke beberapa perusahaan. Seperti tahun ini ada 300 sampel perusahaan yang dilakukan monitoring UMK.

"Monitoring dilakukan dari Februari sampai September, hasilnya 78 persen perusahaan taat UMK," papar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.

Ada perusahaan yang melakukan penangguhan UMK. Dia menyampaikan, jika perusahaan melalukan penangguhan UMK ada mekanismenya.

Dengan membuat surat ditujukan untuk Dewan Pengupahan melalui Bupati, dan dilanjutkan ke pemerintah provinsi.

"Ada tim yang melakukan verifikasi ke perusahaan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk UMK setiap tahun pasti ada kenaikan. Di Jawa Tengah kenaikan rata-rata lima persen. Seenggaknya di Kabupaten Banyumas, tahun ini naik 4,1 persen dibanding 2021 dengan formulasi lama.

"Kalau UMK 2023 belum tahu berapa kenaikannya, akan dibahas dengan pihak-pihak terkait," pungkas Tasroh. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: