UMK Banyumas 2023 Naik Hingga Segini, Pemda Terus Lakukan Sosialisasi
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.-AJI BUSTOMI UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO- Keputusan Gubernur Jawa Tengah menetapkan upah minimum kota atau kabupaten (UMK) 2023 di Kabupaten Banyumas mengalami kenaikan yang cukup besar. Kenaikan ini lebih besar jika dibandingkan dengan kenaikan UMK pada tahun 2022.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc mengatakan, sampai sekarang masih melalukan sosialisasi pada perusahaan. Serta menyebarkan spanduk di 27 kecamatan di Kabupaten Banyumas.
"Lihat respon dari perusahaan mengenai kenaikan UMK 2023, tapi sampai sekarang tidak ada laporan penolakan," katanya.
Selain itu melalukan sosialisasi secara langsung dengan mengumpulkan HRD perusahaan, serta melalui media sosial atau pesan di group chat.
Kenaikan UMK 2023 termasuk tinggi. Dibandingkan dengan kenaikan UMK 2022, hanya 0,38 persen atau setara Rp 13 ribu.
Tahun 2023 kenaikan UMK Banyumas adalah senilai Rp 134.861 sebesar enam persen dari UMK 2022. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka UMK Banyumas di tahun 2023 mencapai angka Rp 2.118.123.
Tasroh tidak menyebutkan angka pasti usulan UMK pada Gubernur Jawa Tengah, saat mengusulkan besaran UMK 2023 di Kabupaten Banyumas. Dan perhitungan tersebut merupakan yang paling pas.
"Pakai formulasi alpha terendah yaitu 0,10," terangnya.
Adapun alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dituangkan dengan nilai 0,10 sampai 0,30.
Tasroh menyampaikan, untuk menghitung UMK dengan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x alpha). Alpha dihitung dari produktivitas provinsi dan kabupaten. Di mana tingkat pengangguran di Kabupaten Banyumas lebih tinggi dari Provinsi Jawa Tengah, produktivitas lebih rendah dibanding Provinsi Jawa Tengah. (ely)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


