PPKM Level 1 di Purbalingga, Pilkades Serentak Wajib Terapkan Prokes Ketat
Deklarasi Pilkades damai di Pendapa Dipokusumo, baru-baru ini.-DOK.ADITYA/RADARMAS-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA kembali melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. PPKM berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga Haprindiat kepada Radarmas, Jumat, 11 November 2022.
Dia menambahkan, pemberlakukan PPKM Level 1 merupakan instruksi Kementrian Dalam Negeri RI melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali.
"Saat ini, SK (Surat Keputusan, red) Bupati terkait pelaksanaan PPKM tersebut masih dalam proses. Namun, pelaksana PPKM sudah jalan," tambahnya.
Dijelaskan, dalam PPKM tersebut, masyarakat diminta semakin memperketat protokol kesehatan.
Yakni, untuk tak lupa memakai masker dan selalu mencuci tangan.
BACA JUGA:Aksi Ulah Bjorka, Diobral Rp392 juta untuk 44 Juta Data MyPertamina yang Bocor
Dia menambahkan, PPKM dilaksanakan untuk menekan laju kenaikan Covid-19.
Sebab, diketahui kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga merangkak naik sejak beberapa waktu terakhir.
Saat ini, pasien positif Covid-19 mencapai 24 kasus.
BACA JUGA:Covid-19 Sub Varian XXB Belum Ditemukan di Purbalingga
Diungkapkan olehnya, dengan adanya pelaksanaan PPKM level 1 ini, pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mengundang masssa banyak juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
Termasuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkades) serentak tahap I Kabupaten Purbalingga, 20 November 2022 mendatang. "Pelaksanaan wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: