Pembangunan MPP Purbalingga Putus Kontrak, Rekanan Masuk ke Daftar Hitam

Pembangunan MPP Purbalingga Putus Kontrak, Rekanan Masuk ke Daftar Hitam

Bupati Purbalingga saat meninjau pembangunan MPP beberapa waktu lalu.-DOK.ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten PURBALINGGA akan mencari pemenang kedua, untuk melanjutkan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) PURBALINGGA.

Diketahui pembangunan MPP akhirnya putus kontrak, setelah diperpanjang dua kali.

Sehingga, pembangunan MPP bisa diselesaikan pekerjaannya pada tahu ini. Serta tahun depan sudah bisa dioperasionalkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto kepada Radarmas, Rabu, 9 November 2022.

BACA JUGA:Diperpanjang Dua Kali, Pembangunan MPP Purbalingga Akhirnya Putus Kontrak, Ini Sebabnya

"Nantinya rekanan yang menjadi pemenang kedua akan diberikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih kurang. Yakni, sebanyak 19,4 persen," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pekerjaan yang diselesaikan rekanan sebelumnya sebelum putus kontrak adalah 80,6 persen.

"Sisanya yang belum selesai akan dikerjakan pemenang kedua," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkades, 20 Kades Bakal Cuti Bersama, Ini Sebabnya

Terkait sanksi untuk rekanan yang akhirnya diputus kontrak, dia menyebutkan pihaknya memasukkan rekanan ke dalam daftar hitam.

Sehingga, tidak bisa mengikuti lelang proyek di kabupaten Purbalingga.

"Selain itu, juga dikenakan denda keterlambatan sebanyak 1 mil per hari dari total hari perpanjangan yang diberikan," lanjutnya.

BACA JUGA:UMK Cilacap Ditentukan Akhir Bulan

Rekanan juga jaminan pekerjaan lima persen tidak bisa dicairkan dan menjadi pendapatan asli daerah. Rekanan juga hanya diberikan atau dibayar sesuai pekerjaan yang diakui oleh tim dari DPUPR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: