UMK Cilacap Ditentukan Akhir Bulan

UMK Cilacap Ditentukan Akhir Bulan

Kepala Disnakerin Cilacap Dikdik Nugraha saat ditemui Radarmas, Rabu 09 November 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November mendatang.

Usulan mengenai penetapan upah tersebut sudah melalui tahapan koordinasi antara perwakilan buruh dengan pengusaha yang diakomodir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian ( Disnakerin ) Kabupaten Cilacap.

Kepala Disnakerin Cilacap Dikdik Nugraha saat ditemui Radarmas mengatakan pihaknya sudah mengajukan formulasi penentuan upah bagi para buruh di Kabupaten Cilacap.

BACA JUGA:Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Bantarsari Cilacap Rusak Parah

"Kemarin sudah diadakan pertemuan, jadi para buruh menghendaki adanya kenaikan upah sebesar 13 persen dengan berbagai pertimbangan," jelasnya, Rabu 09 November 2022.

Kemudian usulan tersebut tentunya akan diselaraskan dengan kemampuan pihak pengusaha, meski demikian keputusan penetapan upah merupakan kewenangan Gubernur.

"Jadi besok tanggal 21 November untuk pengumuman upah provinsi sedangkan Kabupaten tanggal 30 November," lanjuk Dikdik.

BACA JUGA:Soal Jembatan Rusak, Pemdes Bulaksari Sudah Upayakan Usulan ke Dinas

Dengan kondisi itu, pihaknya berharap semua pihak dapat memahami keputusan final yang akan ditetapkan oleh Gubernur sehingga tidak akan terjadi gejolak.

"Gubernur menentukan upah kan jelas dengan berbagai pertimbangan, jadi kalau ada pihak yang kurang setuju silahkan menempuh jalur sesuai aturan," pungkasnya.(jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: