Ini Temuan BBWSSO Soal Pelanggaran di Kawasan Wisata Curug Bayan
OPD teknis Pemda Banyumas bersama BBWSSO saat menyidak objek wisata curug bayan, Selasa (1/11/2022). Satpol PP untuk Radarmas--
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah dilakukan inspeksi oleh tim gabungan OPD teknis Pemkab Banyumas dan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) pada Selasa (1/11), Bambang, Tim Pemantau dan Pengawasan PSDA BBWSSO mengatakan, memang terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Bayan Village.
"Yang pertama kita temukan di sana ialah ada penyempitan sungai, yang kedua ada semacam bendungan, dan yang ketiga itu suspen itu yang untuk menyangga jembatan," katanya, Senin (7/11).
Terjadinya penyempitan sungai, Ia melanjutkan, karena bangunan yang dibangun di sekitar hulu sungai banjaran itu tidak sesuai dengan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 tentang sempadan sungai dan danau.
"Salah satu penyempitan juga itu karena ada bangunan cafe yang dibangun di pinggir sungai," tambahnya.
BACA JUGA:Soal Dugaan Ujaran Kebencian ke Tokoh NU, Polisi : Laporan Akan Diproses
Selain temuan itu, Ia menerangkan, jika memang bangunan-bangunan itu juga belum berijin.
BACA JUGA:Kepo Siapa Relawan Penjaga Janda? Ini Dia Orangnya
"Dan kalau dilihat dari sungai dilihat dari bangunan-bangunan, itu memang tidak dibenarkan. Karena itu juga belum ada ijin," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: