Tanggapan Eksekutif Soal Raperda Pesantren, Khawatirkan Tumpang Tindih Dengan Perda Sebelumnya

Tanggapan Eksekutif Soal Raperda Pesantren, Khawatirkan Tumpang Tindih Dengan Perda Sebelumnya

Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Djoko Setyono saat menyampaikan pendapat Bupati Banyumas terhadap dua Raperda, Kamis (3/11).-Foto Mahdi / Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usulan Raperda inisiatif DPRD Banyumas soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, mendapat tanggapan dari eksekutif, Kamis (3/11). 

Dalam rapat paripurna DPRD Banyumas tersebut, pendapat eksekutif diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Djoko Setyono. 

BACA JUGA:Percobaan Bunuh Diri Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Potong Urat Nadi, Ketahuan dan Langsung Dibawa ke RS

"Dengan adanya raperda ini, Pemkab Banyumas telah memiliki regulasi berupa Perda No 10 tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas," kata dia saat membacakan pendapat Bupati Banyumas terhadap dua Raperda. 

Dia melanjutkan, dalam Perda No 10 tahun 2017 itu, di dalamnya mengatur pendidikan non formal berupa Pesantren, Madrasah Diniyah, termasuk juga pendidikan non formal bagi agama yang lain.

BACA JUGA:Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Iris Urat Nadi di Tangan

"Dengan adanya raperda ini, apakah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih, mengingat dalam ketentuan penutup raperda yang dimaksud tidak ada kejelasan mengenai status perda no 10 tahun 2017 tentang pendidikan keagamaan non formal khususnya terkait pesantren," tandasnya. 

BACA JUGA:Astaga, Bidan dan Karyawan Nekat Mesum di Puskesmas, Dinkes: Sudah Dipecat Tidak Hormat

Seperti diberitakan sebelumnya, Raperda soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan inisiatif dari Fraksi PKB.

BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Beban di Jembatan Margasana Jatilawang, Lalu Lintas di Rawalo - Wangon Diberlakukan Satu Arah

Usulan raperda ini telah disampaikan kepada eksekutif dalam rapat Paripurna DPRD Banyumas, Rabu (2/11). (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: