Per Kamis Hari Ini, Kemenaker Katakan : BSU Tahap VII Melalui Kantor Pos dan Bank Telah Mulai Disalurkan
Ilustrasi pencairan uang -Foto net -
JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rekening para pekerja rupanya perlu di cek.
Hal itu menyusul kabar bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII.
BACA JUGA:6.001 Tautan Obat Berisiko Merusak Ginjal, Menkes : GGA Disebabkan Cemaran Senyawa EG dan DEG
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII itu telah disalurkan sejak beberapa hari lalu.
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII, seperti dikatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sudah mulai disalurtkan.
BACA JUGA:Camat Sumpiuh Lagi Cari Relawan Penjaga Janda, Ini Tugas Utamanya
Bantuan subsidi upah (BSU) tahap VII akan disalurkan kepada 3,6 juta pekerja melalui Kantor Pos.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan penyaluran BSU tahap VII disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria penerima seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:M. Nurhidayat Kampanyekan Gerakan Menabung Sampah Minyak Jelantah di Cilacap, Diganjar Penghargaan
"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah melalui keterangan di Jakarta, Kamis (3/11).
Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BACA JUGA:Tekanan Inflasi Oktober 2022 di Kota Purwokerto Melandai
Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.
Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com