Mengenal SPT Pajak Online, Jenis, Panduan dan Cara Mudah Melaporkannya
Ilustrasi Keuangan--
Radar Banyumas - Setiap wajib pajak (WP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk badan, batas waktu yang ditetapkan hingga 30 April.
Bagi Anda yang termasuk wajib pajak, jangan lupa melaporkan SPT pajak setiap tahun. Prosesnya mudah, karena kini Anda bisa lapor SPT pajak online. Bagi Anda yang lupa atau belum pernah melapor SPT pajak online, berikut ini panduan lengkap untuk melapor SPT pajak online dengan mudah.
Sebelum melapor pajak, Anda harus mengetahui dahulu SPT dan e-Filing. Dilansir dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalam SPT terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Di zaman yang sibuk dan membutuhkan kepraktisan saat ini, pelaporan SPT pajak bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Dengan menggunakan e-Filing, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu saja menguntungkan, karena Anda akan terhindar dari antrian yang mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
E-Filing mungkin sudah tidak asing terdengar, namun masih ada sebagian orang yang belum memahami e-Filing. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login atau melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak. Oleh karenanya E-Filing umum juga disebut sebagai lapor SPT pajak online.
Jenis SPT Pajak Online
Sebelum Anda mulai melaporkan SPT pajak online, mari ketahui terlebih dahulu jenis SPT yang ada:
-
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah SPT tahunan khusus untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir 1770 S juga digunakan oleh pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun. Walaupun penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan dalam waktu satu tahun tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir ini.
-
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah jenis SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 S, formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun. Pengisian formulir ini cukup sederhana, yaitu hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2.
-
Formulir 1770
Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja. Contohnya untuk profesi dokter, konsultan, penulis, dan notaris.
Sanksi Jika Tidak Lapor SPT
Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," seperti dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem lapor SPT pajak online dibuat untuk memudahkan dan memberi opsi pada Anda agar tidak melewatkan kesempatan melaporkan SPT. Dibanding dengan lapor SPT datang langsung ke kantor pajak, lapor SPT pajak online tentu lebih mudah dan efisien. Oleh karenanya mari usahakan agar Anda tidak melewati periode lapor SPT yang telah ditetapkan sehingga terhindar dari sanksi diatas.
Panduan Lapor SPT Pajak Online dengan E-Filing 1770 SS
Setelah Anda memiliki akun di situs DJP Online, berikut ini panduan mengisi dan melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing 1770 SS melalui ponsel dan laptop.
-
Buka situs https://djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik Login.
-
Pilih layanan e-Filing.
-
Pilih atau klik Buat SPT.
-
Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke SPT 1770 SS. Contohnya:
-
Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak.
-
Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Pilih jawaban tidak.
-
Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Pilih jawaban ya.
-
Setelah menjawab semua pertanyaan, klik SPT 1770 SS.
-
Jika Anda berhasil masuk ke SPT 1770 SS, isi tahun pajak dan status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, isi juga untuk pembetulan yang mana, misalnya pembetulan ke-1.
-
Isi data SPT yang terdiri dari:
-
Pajak penghasilan: Masukkan data sesuai bukti potong 1721 A1/A2.
-
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi jika ada). Contohnya, jika ada, Anda mendapatkan hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
-
Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban Anda di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Contohnya, Anda mempunyai rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor senilai Rp 15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
-
Jika data yang Anda isi sudah benar, berikan centang pada kolom Setuju di bagian Pernyataan. Kemudian klik Berikutnya.
-
Anda akan menerima ringkasan SPT dan permintaan kode verifikasi. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di Sini’. Setelah itu, akan ada pemberitahuan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone.
-
Masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi.
-
Klik ‘Kirim SPT’. Selanjutnya, SPT Anda sudah terkirim.
-
Jika Anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, pada tahap akhir Anda diminta mengisi respons mengenai kepuasan Anda terhadap proses layanan lapor pajak online.
-
Melalui email, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online Dengan Mudah di Klikpajak
Setiap Badan yang didirikan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu bulan setelah didirikan. Setelah memperoleh NPWP maka telah resmi menjadi Wajib Pajak Badan sehingga memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui fitur e-Filing yang tersedia pada Website DJP dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Klikpajak merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor tahunan SPT pajak online Badan secara online dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pajak online pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dilakukan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pada umumnya jatuh pada bulan April, dalam hal pembukuan mengikuti tahun kalender.
Jika Wajib Pajak terlambat lapor SPT maka akan dikenakan denda Rp 1.000.000 dan denda bunga telat bayar pajak. Jangan lupa untuk lapor tahunan PPh SPT pajak online Badan melalui fitur e-Filing. Klikpajak merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor SPT pajak online Badan perusahaan atau organisasi dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pajak online pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.
Setelah pelaporan anda berhasil maka anda akan mendapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan yang sah. Ketika status Pelaporan Berhasil, Anda dapat mengunduh BPE yang resmi sebagai tanda bukti Anda telah berhasil melakukan e-Filing melalui Klikpajak.
Keunggulan Lapor SPT Pajak Online melalui Klikpajak Jika Melalui DJP Efiling
Pajak.go.id merupakan fitur yang disarankan untuk dimiliki oleh setiap Wajib Pajak karena merupakan fitur resmi yang disediakan oleh negara. Kemudian terdapat beberapa fitur yang hanya bisa diakses melalui pajak.go.id, misalnya lapor realisasi insentif covid-19. Namun sering sekali server error pada saat tenggang waktu penyampaian SPT Tahunan karena terlalu banyak orang yang mengakses, sehingga server seringkali down.
Sedangkan Klikpajak merupakan saluran lainnya yang disahkan oleh DJP, sebagai solusi saat server pajak.go.id down. Klikpajak merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja.
Adapun kelebihan Klikpajak daripada pajak.go.id yang perlu diketahui oleh setiap Wajib Pajak yaitu user friendly. Dalam hal ini, Klikpajak dapat digunakan secara multi-perusahaan atau dengan kata lain bisa kelola lebih dari satu perusahaan tanpa ganti akun.
Tidak hanya itu, Klikpajak juga memiliki kelebihan yaitu dapat digunakan secara multi-pengguna atau bisa kelola pajak perusahaan bersama-sama sehingga membuat pekerjaan lebih produktif dan efisien. Sedangkan jika ingin mengelola pajak melalui pajak.go.id harus menggunakan memiliki NPWP, dan hanya digunakan untuk satu Wajib Pajak.
Klikpajak merupakan salah satu PJAP yang menyediakan fitur e-Filing guna membantu Wajib Pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mudah dan gratis. Tidak hanya itu, lapor SPT pun dapat dilakukan hanya dengan beberapa menit saja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: