Ini Lahan Pembangunan TPS3R Wajib Clear and Clean
Aktivitas di TPST Kedunggede Banyumas -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Kriteria pembangunan TPS3R dari DAK salah satunya mempersyaratkan lahan yang akan dibangun sudah clear and clean.
BACA JUGA:Ini Tujuh Kelurahan Diusulkan Untuk Pembangunan TPS3R Dari DAK
Sub Koordinator Penyediaan Sarpras Persampahan DLH Banyumas, Syaikhun mengatakan selain merupakan lahan milik pemerintah yang bersertifikat atau lahan milik perorangan atau pribadi yang sudah dihibahkan, kriteria lahan yang dapat diusulkan untuk dibangun TPS3R dari DAK wajib sudah clear and clean atau tidak ada penolakan dari masyarakat.
"Anggaran DAK sesuai dengan ketentuan besaran alokasi Rp 600 juta dan dilaksanakan swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)," katanya.
BACA JUGA:Irisan Ban Bekas Dibakar ODGJ, Pemilik Alami Kerugian 1 Juta di Desa Kebanggan
Dilanjutkannya KSM yang dimaksud bukan dari KSM pengelola sampah melainkan KSM yang dibentuk untuk melaksanakan pembangunan TPS3R.
"Dari dinas mendampingi. Termasuk ada fasilitator pendamping masyarakat," terangnya.
BACA JUGA:Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Banyumas Menyayangkan Keputusan Kemenkes Soal Obat Sirup
Sampai saat ini terkait usulan pembangunan TPS3R di 7 lokasi kelurahan sampai pada proses finalisasi. Meski demikian 7 lokasi yaitu Rejasari, Karanglewas Lor, Pasir Muncang, Purwokerto Kidul, Berkoh, Mersi dan Grendeng masih sangat mungkin berubah.
BACA JUGA:Hari Ini, Jalan di Jembatan Margasana Jatilawang Akan Ditutup Total Pukul 20.00 - 03.00
"Insya Allah ada kepastian untuk 7 lokasi. Dinas tidak ingin lokasi yang diusulkan nantinya muncul penolakan dari masyarakat," pungkas Syaikhun. (yda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar banyumas