Bulan Ini, Bayar Retribusi Non Tunai Diterapkan Pasar Bukateja, Begini Caranya

Bulan Ini, Bayar Retribusi Non Tunai Diterapkan Pasar Bukateja, Begini Caranya

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin dan jajaran saat mengecek Pasar Bukateja, Kamis 20 Oktober 2022.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oktober ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA bakal menerapkan elektronik retribusi (e-retribusi).

Pasar pertama yang dijadikan percontohan yaitu Pasar Rakyat Bukateja Kecamatan Bukateja. 

Saat kunjungan Kamis 20 Oktober 2022 siang ini, kesiapan untuk aplikasi dan peralatan sudah optimal.

BACA JUGA:Penjualan Obat Sirup Distop, Omset Menurun

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menjelaskan, sistim yang digunakan yaitu menggunakan kartu berisi barcode.

Pembayaran dari pedagang akan dilayani tanpa tunai.

Lebih lanjut dikatakan, untuk tahun ini, penerapan e retribusi rintisan di Pasar Bukateja.

BACA JUGA:Usai Pedagang Pindah, Pemkab Bakal Lanjutkan Revitalisasi Manajemen Usaha Pedagang PFC

Harapannya, pada tahun 2023, merambah ke pasar rakyat lainnya, yaitu Pasar Panican, Pasar Bobotsari dan Pasar Segamas.

Pihaknya juga menjelaskan, e retribusi merupakan salah satu inovasi dari Dinperindag untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi.

Selama ini pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.

BACA JUGA:Penjualan Obat Sirup Anak Sementara Distop

"Tetap ada evaluasi. Bisa saja ada petugas yang berkeliling menggunakan mesin pembayaran atau teknis lainnya. Prinsipnya bulan ini siap," tambahnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: