Penjualan Obat Sirup Distop, Omset Menurun
Apoteker Samudra Farma menata sirup vitamin didalam lemari penyimpanan (20/10/2022). Tidak hanya obat berupa sirup yang dilarang dijual, sirup vitamin juga dilarang dijual untuk sementara.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melarang penjualan obat sirup sementara. Dikarenakan kejadian gagal ginjal pada anak. Surat Kemenkes beredar Rabu (19/10) kemarin, diterima seluruh apoteker. Salah satunya Apoteker di Kabupaten Banyumas, Yoga Bagus Wicaksana.
Dia menuturkan, per Rabu (19/10) kemarin, omset penjualan obat sirup menurun sampai 20 persen. Di mana penjualan obat sirup terbanyak untuk pengobatan pada anak.
"Padahal saya baru stok obat sirup, terpaksa tidak dijual dulu," tuturnya.
Yoga yang juga merupakan owner Apotek Samudra Farma menambahkan, belum tahu sampai kapan dilarang menjual obat sirup. Kemungkinan akan lama. Pasalnya semua obat sirup akan diteliti kandungannya.
Selama tidak boleh jual obat sirup, Yoga beri edukasi ke masyarakat. Dia pun mendata pasien yang membeli obat di tempatnya, untuk diketahui apakah ada efek samping atau tidak.
"Kalau obat sirup yang dijual di pasaran selama ini sebenarnya aman, tapi kita tetap ikuti prosedurnya agar semua aman," pungkasnya. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: