Kemenkes Larang Resep Obat Sirup, Apotek Diminta Tak Jual Obat Sirup, Antisipasi Gangguan Ginjal Misterius

Kemenkes Larang Resep Obat Sirup, Apotek Diminta Tak Jual Obat Sirup, Antisipasi Gangguan Ginjal Misterius

ilustrasi obat sirup - foto dok net - --

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.IDKementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup. 

Langkah itu diambil itu untuk mengantisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah diderita 192 anak.Untuk kewaspadaan, obat sirup akan diteliti. 

Dalam surat resmi Kemenkes per 18 Oktober 2022, disebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu demi kewaspadaan dan meneliti obat tersebut.

BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak, Belum Ditemukan di Purbalingga

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas sirup atau cair dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu petikan surat tersebut dikutip Rabu (19/10).

Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengimbau agar orang tua menghindari dulu Paracetamol sirup untuk anak demi kewaspadaan. Obat Paracetamol sirup penurun demam pada anak dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius.

Saat ini kepastian itu masih diteliti. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar masyarakat menghindari obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Hal itu menyusul kewaspadaan yang terjadi di Gambia, Afrika di mana puluhan anak mengalami ginjal akut setelah mengonsumsi obat flu sirup.

BACA JUGA:Dinkes PurbaIingga Minta Apotek Setop Jual Obat Sirup Bagi Anak

Sementara,  Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan, bukan hanya obat sirup dan cair untuk anak saja yang dilarang sementara. Tetapi seluruh obat cair dan sirup termasuk untuk dewasa juga diminta dihindari sementara sampai ada hasil penelitian yang pasti soal penyebab ginjal akut.

Apotek dan dokter serta masyarakat diminta untuk mengetahui informasi ini sampai penyebab pasti ginjal akut ditemukan.

"Semua obat sirup atau obat cair, saya ulangi ya, semua sirup atau obat cair (termasuk anak dan dewasa) dan bukan hanya paracetamol," tegasnya kepada wartawan secara virtual, Rabu (19/10).

BACA JUGA:Duplikasi Jembatan Margasana Bakal Punya Beban Sumbu 10 Ton

"Kami masih terus meneliti termasuk kemungkinan apapun masih diteliti. Untuk tingkatkan kewaspadaan kami meminta seluruh faskes untuk sementara ini tak meresepkan obat dalam bentuk sediaan cair dan sirup sampai hasil tuntas," tambahnya.

Syahril menegaskan langkah ini diambil demi menyelamatkan anak-anak dari ancaman ginjal akut yang lebih berat. Ia meminta seluruh apotek untuk sementara tak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup ke masyarakat sampai penelusuran tuntas. "Anak diminta tak minum obat cair dan sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: