Soal Sanksi untuk Kades Cilongok Disebut Akan Bertahap

Soal Sanksi untuk Kades Cilongok Disebut Akan Bertahap

Puluhan aparat menjaga jalannya Musdes antara Kepala Desa Cilongok, BPD, Ketua RT, RW dan Lembaga di depan Balai Desa Cilongok, Selasa (20/9/2022). -Foto Nur Hidayat untuk Radarmas-

PURWOKERTO - Terkait sanksi yang diberikan kepada Kades Cilongok apabila terbukti atas dugaan asusila, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso mengatakan ada tingkatan sanksi. 

"Tahapan sanksi ada empat, yaitu teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap," kata dia. 

BACA JUGA:Kasus Di Desa Cilongok, Pemkab Janjikan Tim Selesai Bulan Ini

Nanti, lanjut dia, akan bertahap sanksi yang diberikan. Namun, menurutnya untuk tahap sanksinya masih harus melihat laporan dari tim yang turun lapangan. 

"Ini sanksinya nanti urut. Hanya saja urutnya seperti apa nanti kita lihat. Misal tertulis dulu, lalu naik atau tidak. Tergantung temuan," tuturnya. 

BACA JUGA:Dua Pemuda di Jatilawang Edarkan Ribuan Pil Koplo, Dibekuk Unit Sat Narkoba Polresta Banyumas

Dia menegaskan, yang terpenting untuk digali adalah apakah pihak terkait dianggap melanggar larangan dan kewajiban. "Kuncinya pada melanggar larangan dan kewajiban," tandasnya. 

BACA JUGA:Terbongkar, Saat Nyawa Brigadir J Meregang, Ferdy Sambo Berpelukan dengan Putri

Sebelumnya diberitakan, Pemkab turunkan tim untuk mengidentifikasi mengenai dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Kades Cilongok. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: