Arif Wijaya Disidang, Tipu Orang Janjikan Diterima di IPDN dengan Bayar Rp 227 Juta

Arif Wijaya Disidang, Tipu Orang Janjikan Diterima di IPDN dengan Bayar Rp 227 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas bersiap menggelar persidangan, Kamis (13/10). Fijri/Radarmas--

BANYUMAS-Arif Wijaya diseret ke meja hijau.

Pasalnya, terdakwa telah melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korban diterima atau lulus masuk pendidikan IPDN.

BACA JUGA:Di Banyumas, Dalam Dua Hari Tercatat 80 Titik Longsor dan 10 Banjir Luapan, Ini Data Lengkap Desa Kena Bencana

"Terdakwa apakah didampingi oleh penasihat hukum?" tanya Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy, Kamis (13/10).

Kejadian bermula ketika korban bermaksud mengecek fisik untuk masuk atau mendaftar sebagai anggota polisi.

BACA JUGA:Hoaks, Jembatan Sungai Serayu Adipala-Kesugihan Ambruk, Ini Penjelasan BPBD Cilacap

Akan tetapi, korban tidak memenuhi kualifikasi.

Selanjutnya, muncul alternatif dari korban untuk mendaftar ke IPDN.

Dari informasi yang diperoleh, korban dipertemukan dengan terdakwa.

Terdakwa menyatakan bahwa korban memenuhi kriteria untuk masuk IPDN.

BACA JUGA:Halte di Sungai Serayu Papringan Terendam Air

Sedangkan dana yang dibutuhkan sebanyak Rp 300 juta.

Korban menawar namun terdakwa menekankan biaya sudah sangat murah.

Agar ringan, korban boleh mengangsur. Ketika tidak lolos dana dikembalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: