Beberapa Tempat Dilarang untuk Parkir Kurangi Pendapatan Retribusi

Beberapa Tempat Dilarang untuk Parkir Kurangi Pendapatan Retribusi

Area larangan parkir di jalan Pengadilan Alun-alun Purwokerto (3/10/2022). Pengurangan zona parkir seperti jalan disekitar alun-alun Purwoketo membuat PAD Parkir menurun.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Beberapa tempat diberlakukan kebijakan dilarang parkir. Salah satunya di Alun-Alun Purwokerto. Di mana tadinya diperbolehkan parkir di empat sisi, jadi hanya satu sisi.

Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Sri Wahyuni mengatakan, hal itu jadi salah satu penurunan retribusi parkir.

"Tidak apa-apa juga, karena untuk keindahan dan kelancaran lalu lintas, kami bisa genjot di tempat lain," katanya.

BACA JUGA:Tinggal Tiga Bulan, Retribusi Parkir Kabupaten Banyumas Baru Tercapai Rp 948.100.000 dari Rp 1,5 Miliar

Selain itu yang mempengaruhi penurunan pendapatan retribusi parkir, di Taman Mas Kemambang. Di mana sebelumya dikelola Dinhub Kabupaten Banyumas, sekarang masuk BLUD, beserta parkir Menara Teratai.

Yuni menuturkan, pihaknya akan genjot pendapatan retribusi parkir di pasar, tepatnya yang di tepi jalan. Sebab bagian dalam dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Aksi Bar-Bar Geng Motor Bawa Sajam dari Cilacap di Banyumas, Ini Sejumlah Fasilitas Yang Rusak

"Mudah-mudahan upaya yang kami lakukan, bisa mencapai target retribusi parkir," harapnya. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: