Pengusaha Asal Jakarta, Terdakwa Kasus Penipuan Rp 7 Miliar RSOP Purwokerto Dituntut 7,6 Tahun Penjara

 Pengusaha Asal Jakarta, Terdakwa Kasus Penipuan Rp 7 Miliar RSOP Purwokerto Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Terdakwa Benny Akriyanto (kemeja), saat akan dimasukkan ke Lapas Purwokerto Kamis (28/7/2022) lalu. Kejari untuk Radarmas--

Radarbanyumas, Purwokerto- Direktur sebuah perusahaan asal Jakarta, Benny Akriyanto (56). Pengusaha yang bergerak dalam penyaluran alat kesehatan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Purwokerto Enggar Dian Ruhuri,  7 tahun 6 bulan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto sempat menjebloskan terdakwa kasus penipuan Rp 7 Miliar terhadap Rumah Sakit Ortopedi Purwokerto itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Purwokerto, Kamis (28/7) lalu. 

Warga asal Jakarta itu ditahan karena melakukan penipuan terhadap Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imoging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan untuk kelancaran persidangan, terdakwa kemudian ditahan. 

Dan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (27/9) kemarin. Dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. 

Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dengan majelis hakim Yunianto Agung N, Mohammad Arsyad dan Adhitya Ariwirawan.

Dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa disampaikan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 110 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Sunarwan, Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto,  mengatakan, jika tuntutan itu telah sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. 

"Tuntutan itu sudah sesuai dengan tindak pidana yan ia lakukan," katanya. 

Adapun penasehat hukum korban dari Rumah Sakit Ortopedi (RSOP) Purwokerto, Arif Budi Cahyono mengungkapkan, jika tuntutan terdakwa yang dituntut 7 tahun 6 bulan sudah memenuhi unsur tindakan pidana. 

"Dari lima dakwaan unsur hukumnya semua terpenuhi, tuntutan sebesar 7 tahun 6 bulan itu relatif," ungkapnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: