Transportasi Air Banyumas Belum Punya Perda
ILUSTRASI SERAYU-Dermaga wisata Sungai Serayu Tambaknegara, Rawalo. -DOK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sama halnya angkutan darat, angkutan Sungai Serayu sampai saat ini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda).
Dengan begitu, belum ada tarikan retribusi ataupun parkir.
"Semua pemungutan yang dikelola pemerintah daerah, harus berdasarkan Perda," papar Kepala UPTD Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Taryono, ST, MPA.
BACA JUGA:Buntut Isu Perselingkuhan dan Judi Kades Cilongok, Begini Penjelasan Pemkab Banyumas
Pemkab Banyumas melalui Dinhub Kabupaten Banyumas, sudah mengusulkan Perda LLASDP.
Namun hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kemenkum HAM Semarang, disarankan agar Perda karena terkait Perda Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dijadikan satu dengan LLASDP.
BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Sediakan Lahan 1 Hektar Guna Pembangunan Gedung SMKN 1 Karangjambu
Taryono mengharapkan, tahun depan ada naskah akademik Perda Perhubungan, mencakup LLAJ dan LLASDP.
Termasuk untuk perkeretaapian dan pelayaran.
BACA JUGA:31 Guru SD Negeri di Banyumas Dimutasi
"Baru nanti disusul Perda Retribusi," pungkas Taryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: