Korban Istri Pertama Alami Luka Bakar Hingga 90 Persen

Korban Istri Pertama Alami Luka Bakar Hingga 90 Persen

Tersangka kekerasan seksual terhadap istrinya tengah dimintai keterangan oleh anggota Reskrim Polresta Banyumas (8/8/2022). Tersangka berhasil diamankan di tempat kos nya di Jogjakarta.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Nasib malang dialami IN (34) warga kecamatan Karanglewas. Ia harus menjalani hidup dengan bekas luka bakar dibadannya. 

Pelaku TT (51) yang merupakan tersangka kasus jual istri tega menyiramkan air keras pada IN. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH mengatakan korban sempat diancam hendak dibunuh. 

"Atas kasus yang menjerat TT, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," kata dia. 

Artinya, pelaku diancam hukuman maksimal pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dan 47, dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 15 tahun. 

Aksi bejad pelaku ini diantaranya, menyiram air keras pada istri pertamanya.

Lalu setelah menikah dengan istri kedua, pelaku menjual istri kedua itu. Selain itu, pelaku juga merekrut empat orang perempuan dewasa dengan modus mempekerjakan mereka menjadi SPG.

Namun, alih-alih diberi pekerjaan, mereka semua disetubuhi oleh TT. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: