Kecepatan Terbit Izin Bangunan Tergantung Pemohon

Kecepatan Terbit Izin Bangunan Tergantung Pemohon

Sebelum membangun gedung usaha, dan mengajukan permohonan PBG, lokasi dicek dulu.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dalam 2 bulan terakhir naik 100 persen dari 30 penerbitan izin, kini jadi 63 izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga menegaskan, cepat maupun lambatnya penerbitan PBG, tergantung kecepatan pemohon dalam merevisi berkas yang di unggah di aplikasi online.

"Sebelum terbit PBG, ada unggahan berkas/syarat secara online di aplikasi nasional SIMBG. Saat dinilai lengkap, maka akan dikoreksi oleh tim dari dinas dan tim dari akademisi yang ditunjuk resmi," tutur Kabid Cipta Karya DPU PR Purbalingga, Drajat Uji Wakhyono, Senin (19/9/2022).

BACA JUGA:Gara-gara BBM Naik, Operasional Bus Wisata Gratis di Banyumas Diberhentikan Sementara

Ketika rapat tim di dinas,maka akan muncul koreksi kekurangan dan berkas yang harus diperbaiki.

Pemohon harus segera memperbaiki dan mengunggah kembali agar tahapan lebih cepat.

Drajat juga mengungkapkan, kadang kendala sebuah permohonan bangunan usaha, karena terbentur ketidaksesuaikan dengan pola tata ruang. Sehingga permohonan dipending. 

BACA JUGA:Ujicoba Terakhir Sebelum Liga 3 Jawa Tengah, Persibangga Lawan Galaxy United

"Kalau lokasi bangunan usaha melanggar garis sempadan bangunan, maka permohonan akan dipending dulu dan diminta menunjukkan dan menjelaskan kondisi di lapangan. Ini juga menjadi penyebab lambatnya permohonan," rincinya.

Pihaknya juga sedang menyusun aplikasi untuk membantu pemohon dalam menyelesaikan gambar teknis bangunan dan syarat lainnya jika mengalami kesulitan.

BACA JUGA:Asyik, Sopir Angkot, Angkudes, Ojol dan Ojek Pangkalan Bakal Dapat Bansos Pemkab

"Semua berkas dikoreksi dan secara online, jadi semua transparan dan tidak ada yang main-main," tegas Drajat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: