SPM Damkar di Purbalingga Belum Terpenuhi Total, Ini Penyebabnya
Petugas Damkar Purbalingga saat mengecek lokasi puing kebakaran di wilayah Utara Purbalingga.-AMARULLAH/RADARMAS-
PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO. ID - Baru-baru ini Satuan Polisi Pamong Praja Purbalingga yang menaungi unit pemadam kebakaran (Damkar) dipertanyakan standar pelayanan minimum (SPM) oleh pihak legislatif.
Damkar mengakui jika belum semua SPM tercapai karena beberapa alasan.
Plt Kabid Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat Sat Pol PP Purbalingga, Yulianto SH,Senin 19 September 2022 mengakui jika kurangnya personil serta unit kendaraan pemadam kebakaran belum terpenuhi.
BACA JUGA:Sopir Angkutan Penumpang di Cilacap Belum Dapat Bantuan
Karenanya, masih ada waktu pelayanan saat kejadian (Fast Time) yang belum tercapai.
"Kami sedang mengajukan penambahan minimal dua armada damkar dan penambahan pos pemadam di Kecamatan Karangreja dan Kecamatan Bukateja," katanya.
Penambahan pos pemadam di dua titik itu sangat membantu tercapainya fast time saat kejadian.
BACA JUGA:Apresiasi FLKP, Ketua DPRD Purbalingga Teruskan Aspirasi Kepada Presiden
Lalu otomatis penambahan personil.
"Saat ini hanya ada total 30 personil damkar. Jika sudah semua Pos Damkar terealisasi, idealnya ada 72 personil," rincinya.
Idealnya, satu unit mobil pemadam memiliki enam personil.
BACA JUGA:Kecelakaan di Depan SMA N 1 Banyumas, Beberapa Pelajar Turut Tersenggol Mobil
Dengan jumlah kendaraan saat ini lebih dari 4 unit, maka diperlukan minimal 30 orang personil damkar.
Itupun masih dikalikan jumlah shif atau piket jaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: