Pelimpahan Berkas 7 Geng Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Diterima Kejagung dari Bareskrim

Pelimpahan Berkas 7 Geng Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Diterima Kejagung dari Bareskrim

Ferdy Sambo dalam sidang etik -Foto dok disway -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Agung menerima 7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J dari Bareskrim Mabes Polri

Berkas itu merupakan tindaklanjut Bareskrim dalam tahap 1 berupa Pelimpahan berkas perkara (Tahap I). 

Berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung) ini terkait dengan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam 7 berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice tersebut diterima Kejagung pada hari Kamis 15 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka.

7 berkas geng Sambo pembunuh Brigadir J diterima Kejagung atas Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J diantaranya atas nama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka atas dugaan tindak pidananya yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya berkas dari Sambo cs dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke kepolisan karena masih terdapat kekurangan.

Empat berkas yang akan dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus pembunuhan Brigadir J terdiri dari berkas Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Hal tersebut diungkapkan oleh Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yag mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. 

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id