Sambo Akhirnya Cabut Gugatan Terhadap Presiden dan Kapolri

Sambo Akhirnya Cabut Gugatan  Terhadap Presiden dan Kapolri

Atas tuntutan yang hanya seumur hidup ke Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada gerakan pesanan terkait tuntutan Ferdy Sambo.-Foto tangkapan layar akun youtube persidangan -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan pada Presiden dan Kapolri.

Pencabutan gugatan terhadap Presiden dan Kapolri tersebut dibenarkan kuasa hukumnya Arman Hanis. 

Arman Hanis menjelaskan bahwa Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri setelah mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Bantuan Baznas Jadi Polemik, Ganjar Persilahkan Ditarik

Sebelumnya, gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya dari keanggotaan Polri dalam Sidang Kode Etik Kepolisian RI.

“Kami selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri pada Jumat 30 Desember 2022, secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” tambah Arman.

Arman menambahkan, Ferdy Sambo cabut gugatan pada Presiden dan Kapolri juga dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

BACA JUGA:Kembali Digelar Setelah Vakum 3 Tahun, Festival Kenthongan Disaksikan Ribuan Penonton

“Klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.

Arman menjelaskan, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. 

Gugatan pada Presiden dan Kapolri yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.

BACA JUGA:Razia Miras, 12 Pemuda di Jatilawang Disuruh Jalan Kaki Sepanjang 2 Km

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan dan prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” paparnya.

Diharapkan hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id