Pembatasan Pemakaian 15 Tahun Tanah Kuburan Masih Belum Disepakati

Pembatasan Pemakaian 15 Tahun Tanah Kuburan Masih Belum Disepakati

Warga melintas area pemakaman umum Cikebrok, Purwokerto yang sudah cukup padat (8/9/2022). Dewan minta Pemkab Banyumas sediakan lahan pemakaman baru untuk masyarakat perkotaan Purwokerto.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Soal usulan pembatasan pemakaian tanah pemakaman (kuburan, red) milik pemerintah daerah yang berlaku selama 15 tahun, bakal dikaji lebih lanjut. 

Poin tersebut tertuang dalam draft Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, pasal 14. Yang menyebutkan, Pemakaian tanah pemakaman jenazah di tempat pemakaman umum milik Pemerintah Daerah berlaku selama 15 (lima belas) tahun dan setelah masa tersebut berakhir dapat diperpanjang kembali.

"Jangka waktu pemakaman 15 tahun akan kita bahas. Akan kita undang para ahli," kaya Ketua Pansus 11 Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Didi Rudianto. 

Didi menuturkan, pembahasan Raperda tersebut baru dilakukan dua kali rapat. Usulan jangka waktu 15 tahun ia sebut, belum ditemukan konsensus. 

"Lamanya belum sepakat. Akan kita kaji lagi," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: