Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara

Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara

Foto Tasdi bersama tokoh masyarakat Bobotsari Barosad yang muncul di Facebook. -FACEBOOK-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Mantan Bupati PURBALINGGA Tasdi, resmi bebas dari tahanan.

Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga yang tertangkap tangan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, bebas setelah mendapatkan remisi.

Kabar bebasnya pria asal Kecamatan Karangreja ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Purbalingga Suwito, Jumat, 9 September 2022 sore.

BACA JUGA:Alat Deteksi Gangguan Irama Jantung Sasar Pegawai Di Perkotaan Purwokerto

"Betul sudah bebas, pada hari Kamis (8 September 2022, red)," katanya.

Dijelaskan olehnya, Tasdi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukumannya.

Saat ini, Tasdi sudah berada di rumah bersama keluarganya. 

BACA JUGA:Komunitas Rumah Kita, Pendamping Anak Yatim Piatu: Awal 8 Anak, Kini Dampingi Ratusan di 7 Kabupaten

"Dapat resmi dari vonis 7 tahun penjara. Dia hanya menjalani hukumannya 4 tahun 8 bulan," ujarnya.

Sementara pengacara yang sempat menjadi penasihat hukum salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat orang nomer satu di Purbalingga, Sugeng SH mengungkapkan, remisi bisa diberikan setelah tersangka menjalani dua per tuga masa hukuman. 

"Tasdi sudah bisa dapat remisi, dari vonisnya tujuh tahun. Karena masa penahanannya sudah lebih dari per tiga," ujarnya.

BACA JUGA:Satpol PP : Larangan Bendera Parpol di Jalan Jenderal Soedirman dan Gatot Soebroto

Dia menyebut dengan aturan terbaru, remisi dapat diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi. Pembebasan bersyarat sudah bisa diterima oleh Tasdi. 

Sebelumnya, beradar kabar di media sosial (medsos) Facebook mantan Bupati Purbalingga, Tasdi sudah keluar dari penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: