Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara

Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara

Foto Tasdi bersama tokoh masyarakat Bobotsari Barosad yang muncul di Facebook. -FACEBOOK-

Hakim saat itu menyatakan Tasdi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: