Jalani Dua Per Tiga Tahanan dan Dapat Remisi, Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas dari Penjara
Foto Tasdi bersama tokoh masyarakat Bobotsari Barosad yang muncul di Facebook. -FACEBOOK-
Hakim saat itu menyatakan Tasdi terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: