Satpol PP : Larangan Bendera Parpol di Jalan Jenderal Soedirman dan Gatot Soebroto
Bendera parpol kembali hiasi median jalan dan taman di jalan Gerilya Purwokerto (6/9/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Soal bendera partai politik, Satpol PP Banyumas sebut akan berkoordianasi lebih lanjut dengan partai politik.
Kasatpol PP Banyumas, Setia Rahendra mengatakan saat ini masih belum komunikasi dengan partai politik.
"Sebelumnya pengurus parpol sudah kami undang. Karena sebelumnya ada beberapa titik seperti di Underpass, Andhang Pangrenan, Bundaran Berkoh," kata dia.
Namun, lanjut dia, partai politik menyampaikan jika sedang ada Hari Jadi Partai Politik.
"Kami sampaikan ya silahkan, namun kalau sudah habis waktunya silahkan langsung dicopoti," tuturnya.
Dia jelaskan, ada beberapa lokasi yang dilarang seperti Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Soedirman. "Juga jembatan, fasilitas peribadatan, itu tidak boleh," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: