Polisi Dalami Perusahaan Pembeli BBM Subsidi di Ajibarang

Polisi Dalami Perusahaan Pembeli BBM Subsidi di Ajibarang

Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Banyumas menunjukan dua truk boks yang telah dimodifikasi menjadi penampung BBM jenis solar dengan daya tampung masing-masing 5000 liter (8/9/2022). Kedua kendaraan tersebut diamankan saat tengah mengisi BBM di-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

Radarbanyumas, Purwokerto- Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan HS (30), RS (38), JAY (43) MZ (33), dan AB (36) warga Brebes tersangka dugaan tidak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. 

Diungkapnya kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Ajibarang dan sekitarnya pada Rabu (10/8) lalu.

BACA JUGA:Begini Modus yang Digunakan Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus enggunakan mobil truk Box yang sudah dimodifikasi berupa penambahan tangki didalam box dan tambahan mesin pompa penyedot.

BACA JUGA:Lima Pelaku Penyalahguna BBM Bersubsidi Dibekuk di Banyumas

"Para pelaku melakukan pembelian bio solar di SPBU-SPBU dengan harga RP. 5150 perliter. Setelah melakukan pembelian langsung disedot menggunakan mesin pompa sehingga bio solar masuk ke tangki yang ada didalam box," katanya. 

Setelah tangki penuh dengan biosolar, hasil aksi kejahatan itu lalu dibawa ke gudang pelaku yang berlokasi di brebes untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:BLT BBM Cair Hari Ini, Ada 44.105 KPM di Banyumas Dapat Bantuan

"Ternyata pelaku ini lama sekali melakukan pengisian, dan mereka ini satu kelompok dan sudah sekitar setahun mereka melakukan aksi pengisian BBM subsidi lalu dijual 

dengan harga tinggi," tambah Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Dua Truk yang Diamankan di Ajibarang dan Cilongok Bermula dari Kecurigaan Polsek Ajibarang

Telah diamankan beserta barang buktinya saat ini di Polresta Banyumas untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Polresta Banyumas juga akan melakukan pengembangan terhadap perusahaan pembeli hasil aksi kejatahan para pelaku. 

"Ini dijual ke beberapa perusahaan menurut keterangan pelaku, dan akan kami lakukan pengembangan terkait perusahaan yang membeli daripada hasil aksi kejahatan dari pelaku. Kita kenakan UU Migas dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: