Mau Naik Kereta Api, Kini Antigen dan PCR Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Wajib Booster

Mau Naik Kereta Api, Kini Antigen dan PCR Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Wajib Booster

Penumpang KA menunggu rangkaian kereta di peron stasiun Purwokerto (21/7/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

 

PURWOKERTO - Penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 20

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022

VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lag

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata dia

Dia menambahkan, syarat naik KA Jarak Jauh usia 18 tahun ke atas yaitu wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

 

Di bawah 18 Tahun, Diperbolehkan Hanya Vaksin Kedua

Aturan yang terbaru masih menoleransi syarat perjalanan bagi usia 18 tahun kebawah. VP Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan syarat perjalanan untuk usia 6-17 tahun diantaranya adalah wajib vaksin kedua.

"Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksi. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata dia. 

Sedangkan penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Untuk syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: