Merasa Dibohongi Polisi, Komisi III DPR RI Usul Kapolri Dinonaktifkan
Kapolri saat mengumumkan tersangka pembunuhan brigadir J-Foto disway.id-
JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J terus bergulir.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK, Komnas HAM, Kompolnas di Ruang Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022), Komisi III DPR RI mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan di depan Menkopolhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:Terbongkar, Peran Putri Chandrawathi dalam Konstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua
“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman seperti dikutip Radarmas dari Pojoksatu.id.
Menurutnya, pemberhentian sementara tersebut guna menjaga kasus tersebut obyektif.
“Supaya subyektif dan transparan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Hari Ini Bakal Disampaikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Bagian Intim Juga Diperiksa
Benny menyampaikan usulan tersebut kepada Mahfud MD yang hadir selaku ketua Kompolnas.
Waketum Partai Demokrat itu mengaku kecewa dengan pihak kepolisian terkait kasus kematian Brigadir Joshua itu.
Pasalnya, saat awal kasus ini mencuat polisi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan baku tembak sesama ajudan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Menyusul Sambo, Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Ditahan di Mako Brimob
Itu dilatarbelakangi karena adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun, sering berjalannya waktu kasus kematian Brigadir Joshua itu terungkap, bahwa tidak ada baku tembak dan pelecehan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id