STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kasatlantas : Sementara Belum Diberlakukan, Tunggu Arahan Pusat

STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong, Kasatlantas : Sementara Belum Diberlakukan, Tunggu Arahan Pusat

Ilustrasi Pengecekan kendaraan bermotor -Foto dok disway -

PURWOKERTO - Sejak akhir Juli 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan aturan penghapusan kendaraan yang mati pajak dua tahun. Atau, STNK yang mati dua tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

Aturan ini memang sudah lama, diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Artinya, sudah sejak 13 tahun lalu.

Menanggapi ini, Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Bobby Anugrah mengatakan jika hingga kini masih menunggu arahan dari pusat. 

"Kami menunggu direktif dari pusat," tuturnya.

Sehingga, aturan inipun masih belum diberlakukan. "Jadi sementara belum diberlakukan," kata dia. 

Jika nantinya aturan ini ditegakkan, maka STNK mati 2 tahun yang dihapus dan tidak bisa registrasi ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selambatnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pajak 5 tahunan. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: