Dapat Remisi, 6 Warga Binaan Lapas II B Langsung Bebas
Enam Warga Binaan Lapas Kelas II B Cilacap mendapat remisi sekaligus kebebasan, Rabu 17 Agustus 2022.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan republik Indonesia Ke-77 sebanyak 298 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B CILACAP mendapatkan remisi, 6 diantaranya langsung dibebaskan, Rabu 17 Agustus 2022.
Penyerahan remisi dilakukan oleh Bupati Tatto Suwarto Pamudji didampingi Kepala Lapas Kelas II B Wisnu Hani Putranto.
Kepada warga binaan yang mendapat kebebasan Bupati berpesan agar tetap semangat dalam menjalani kehidupan.
BACA JUGA:Bangunan Kelas SD Ciarus Randegan Wangon Rusak Mengerikan, Siswa Masuk Bergantian
Kalapas Kelas II B Cilacap Wisnu Hani Putranto kepada Radarmas menjelaskan dari 484 warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 298 orang.
"Dari usualan yang dapat 298 orang, 6 diantaranya langsung bebas," ujarnya kepada Radarmas.
Wisnu menjelaskan kesuluruhan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif serta substantif.
BACA JUGA:2 WB Tindak Pidana Terorisme Ikrar Untuk Setia Terhadap NKRI
"Minimal mereka yang sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan sudah melalui putusan peradilan," tambah Wisnu.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan di alun - alun kabupaten Cilacap bersamaan dengan upacara peringatan HUT ke-77 RI.
Hal itu merupakan kegiatan pertama kali penyerahan remisi yang dilakukan di luar tembok Lapas Kelas II B Cilacap.
BACA JUGA:Kain Merah Putih Sepanjang 45 Meter Dikibarkan di Menara Teratai Purwokerto
"Ini yang pertama kali, pemberian remisi dilakukan diluar Lapas, kita sudah kordinasi dan kita berikan pengawalan juga," pungkas Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: