Syarat Penumpang Bepergian via Kereta Api Lokal, Minimal Dosis Pertama

Syarat Penumpang Bepergian via Kereta Api Lokal, Minimal Dosis Pertama

Ilustrasi Penumpang di Stasiun Kereta Api Purwokerto -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Berbeda dengan KA jarak jauh, ada beberapa kelonggaran jika hendak menaiki KA lokal. Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, beberapa persyaratan untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi yaitu, vaksin minimal dosis pertama.

"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR," kata dia. 

Kemudian, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya. 

Seperti diketahui, ini adalah syarat terbaru menaiki KA yang diterapkan per hari ini (15/8). Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: