Syarat Penumpang Bepergian via Kereta Api Lokal, Minimal Dosis Pertama
![Syarat Penumpang Bepergian via Kereta Api Lokal, Minimal Dosis Pertama](https://radarbanyumas.disway.id/upload/9a0dca28314a33127137bd469a275b37.jpg)
Ilustrasi Penumpang di Stasiun Kereta Api Purwokerto -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Berbeda dengan KA jarak jauh, ada beberapa kelonggaran jika hendak menaiki KA lokal. Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, beberapa persyaratan untuk naik KA Lokal dan Aglomerasi yaitu, vaksin minimal dosis pertama.
"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR," kata dia.
Kemudian, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tuturnya.
Seperti diketahui, ini adalah syarat terbaru menaiki KA yang diterapkan per hari ini (15/8). Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15 sampai dengan 17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: