Syarat Penumpang Kereta Api Bepergian Jarak Jauh, Belum Booster Wajib Tes RT-PCR, Ini kata Daop 5 Purwokerto

Syarat Penumpang Kereta Api Bepergian Jarak Jauh, Belum Booster Wajib Tes RT-PCR, Ini kata Daop 5 Purwokerto

Suasana di Stasiun Purwokerto -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster, kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding. 

Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Ayep.

Dia menjelaskan, syarat naik KA Jarak Jauh untuk usia 18 tahun ke atas, diantaranya vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," tuturnya.

Kemudian, untuk usia 6-17 tahun, syaratnya yaitu vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: